JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melelang rumah seluas 440 m2 di RT 02, RW 02, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, seharga Rp13.210.000 (Rp13 juta).
Rumah tersebut merupakan milik terpidana Umar Ritonga yang dibeli dari Mas Kurdi alias Ramane. Umar Ritonga merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"Dilengkapi dengan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah atas nama Mad Kurdi dengan harga limit Rp13.210.000 dan uang jaminan Rp5.000.000," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: KPK Lelang Ribuan Meter Tanah di Bengkalis Seharga Ratusan Juta
Rencananya, lelang akan dilaksanakan di KPKNL Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55 Kota Dumai pada Selasa, 22 November 2022, pukul 09.00 waktu setempat. Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding lewat laman www.lelang.go.id.
Adapun, batas akhir penawaran pada Selasa, 22 November 2022 pukul 09.00 waktu setempat. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Sementara itu, pelunasan wajib dibayar lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
BACA JUGA:KPK Lelang Handphone Milik Koruptor terkait Perkara Eks Gubernur Sulsel, Segini Harganya
Untuk diketahui Umar Ritonga merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbaru, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun serta enam bulan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.