JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka akan menjalani sidang lanjutan perkara tersebut.
Dari pantauan di Bareskrim Polri, ada lima terdakwa yang dibawa oleh pihak Kejaksaan. Mereka semua mengenakan rompi tahanan.
BACA JUGA:Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Sapa Awak Media yang Menantinya
Adapun kelima terdakwa itu adalah, Kuat Ma'ruf, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Majelis Hakim PN Jaksel juga membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan Putri Candrawathi, istri Sambo. Keduanya telah berada di PN Jaksel.