Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Putusan Sela, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digiring ke PN Jaksel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |09:50 WIB
Jalani Sidang Putusan Sela, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digiring ke PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

 

Sementara itu, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.

BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Juga Jalani Putusan Sela Hari Ini 

Sedangkan, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baiquni, Chuck, dan Irfan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement