Sementara itu, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Juga Jalani Putusan Sela Hari Ini
Sedangkan, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baiquni, Chuck, dan Irfan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.