Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Bupati Pemalang Terima Setoran dari Pejabat Pengelola Pasar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |15:23 WIB
KPK Duga Bupati Pemalang Terima Setoran dari Pejabat Pengelola Pasar
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) kerap menerima setoran uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Termasuk, dari pejabat pengelola pasar di Kabupaten Pemalang.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada 17 saksi yakni, Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDI-Perjuangan, Nuryani; Kepala Pasar Pemalang, Patoni; Pengelola Pasar Bantarbolang, Susilo; Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Pemalang, Rosidi; Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Pemalang, Imam Mukarto; Kepala SMPN 1 Taman, Lini Patriana.

 BACA JUGA:Tak Hanya Satu, Barang Bukti Kasus Perempuan Penodong Paspampres Ada 4 Pistol

Kemudian, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Sigit Joko Purwanto; seorang Sopir, Suloyo; Kepala SMPN 5 Taman, Peni Lestari; Kepala SMPN 1 Bantarbolang, Retno Dwi Harjati; Kepala SMPN 1 Bodeh, Fajridiyah Handayani.

Selanjutnya, Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemalang, Hepi Priyanto; Kepala Bappeda Pemalang, Sujarwo; Kabid Pendataan dan Penetapan Bappeda Pemalang, Agung Eko Widodo; Wiraswasta, Kustoro; Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Pemalang, Teguh Adi Nugroho; serta PNS, Peny Pratiwi.

 BACA JUGA:Update! Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Jadi 111, Tercatat 56 Anak Meninggal

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk tersangka MAW dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (26/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement