Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siti Elina Todong Paspampres dengan Pistol Kosong

Erfan Maruf , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |18:04 WIB
Siti Elina Todong Paspampres dengan Pistol Kosong
Wanita bercadar yang berusaha menerobos istana negara dan menodong Paspampres dengan senpi/Foto: MPI
A
A
A

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement