Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Baiquni Ngaku Tak Berniat Halangi Penyidikan: Bawahan Dilarang untuk Melawan!

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |19:35 WIB
Kompol Baiquni Ngaku Tak Berniat Halangi Penyidikan: Bawahan Dilarang untuk Melawan!
Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)
A
A
A

Ia pun meminta agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan pasal 55 ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement