MALANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) diklaim telah mempertimbangkan mengkategorikan tragedi Kanjuruhan Malang dalam pelanggaran HAM berat. Hal ini setelah Komnas HAM bertemu dan berdiskusi dengan tim bantuan hukum dari Aremania Menggugat, termasuk dari sejumlah korban yang ditemui.
Koordinator Litigasi tim bantuan hukum Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, pengusutan tragedi Kanjuruhan dari sisi pidana umum saja dinilai tak cukup. Sebab ada kemungkinan tragedi ini dikategorikan pada pelanggaran HAM berat.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," ucap Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang, pada Rabu malam (26/11/2022).
Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini. Maka dengan pengawasan sejumlah lembaga-lembaga eksternal ini diharapkan mampu mendorong kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.
Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih dari 6 tersangka tidak cukup dg pasal itu saja sangat-sangat tidak utuh menangani perkara Kanjuruhan ini. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, bahwa pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan ke enam tersangka tidaklah cukup. Sebab ada unsur kesengajaan sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, karena adanya kesengajaan menembakkan gas air mata ke tribun yang dilakukan berulangkali.
"Ini tidak bisa dianggap kelalaian, kelalaian itu adalah segala sesuatu yang dianggap tidak dilakukan hanya sekali, tapi kalau kelalaian ini dilakukan berkali-kali, dengan maksud untuk menembakkan gas air mata ke tribun, yang sebenarnya persoalan penanganan perkara di lapangan adalah persoalan-persoalan yang ada di tengah," jelas Djoko Tritjahjana.