BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menagkap tiga pelaku praktik pengoplosan tabungan gas di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan mencapai ratusan juta dalam satu bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku berinisial GS (43), NS (25), dan K (52). Praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
"Kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Iman, Kamis (27/10/2022).
Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram, dan 30 selang untuk memindahkan gas.
"Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian memggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," tuturnya.
Kepala polisi, pelaku mengaku sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 150 juta.