Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aceh Geger! Dukun Cabul Berkedok Pesulap Hijau Rudapaksa Pasien dengan Modus Obati Penyakit

Jamal Pangwa , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |11:05 WIB
Aceh Geger! Dukun Cabul Berkedok Pesulap Hijau Rudapaksa Pasien dengan Modus Obati Penyakit
Baju pesulap hijau dipajang polisi saat rilis kasus. (Foto: Jamal/iNews)
A
A
A

ACEH - Seorang dukun cabul yang dikenal sebagai Pesulap Hijau diamankan polisi di di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Pesulap hijau ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah wanita dengan modus pengobatan tradisional.

Pesulap hijau sendiri berinisial BY (46). Dia dijerat dengan Hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Hukum Jinayat .

Dalam pasal 48 jo pasal 52 tentang jarimah perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun   

Kapolres Pidie AKBP Padli Sik menyatakan atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka pesulap hijau ini berdasarkan laporan polisi no.lp/b/166/ix/2022/spkt/polres pidie/polda aceh, tanggal 20 september 2022, dengan pelapor korban HY (26) yang didampingi LBH Banda Aceh. Di mana pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka.

Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32). Petugas telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, dan MSL juga meminta keterangan (pendapat) saksi ahli dari mpu Aceh

Pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai qanun Provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement