Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |12:34 WIB
Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop
AKBP Arif Rachman Arif/Fiqri
A
A
A

Adapun tindakan kliennya yang menghubungi Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divpropam Polri menggunakan WhatsApp Call untuk meminta arahan atau petunjuk terkait dengan temuan salinan Rekaman CCTV telah sesuai dengan peraturan administrasi Perkap No. 6/2017 dan Perkap No. 19/2012.

Dia menerangkan, kliennya menemui dan menyampaikan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV file yang terdapat di laptop dan flashdisk milik Baiquni Wibowo.

Tindakan Arif yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo telah sesuai peraturan administrasi Perpol No. 7/2022 dan Perkap No. 6/2017.

"Lebih lanjut, tindakan terdakwa Arif menyampaikan perintah menghapus salinan rekaman CCTV di dalam flashdisk dan laptop milik Baiquni adalah tindakan yang diperkenankan berdasarkan peraturan administrasi yang diatur dalam Perkap No. 13/2016 perihal pengamanan bahan keterangan yang mengatur ketentuan pasal 4 ayat 1 Perkap No.13/2016, Pasal 16 Perkap No. 13/2016. Sehingga tindakan terdakwa sesuai prinsip dalam Perkap No.19/2012," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement