Pengacara menambahkan, kliennya mematahkan laptop jenis Windows Surface di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau.
Adapun tindakan terdakwa Arif itu mendapatkan perintah dari Kadiv Propam Ferdy Sambo telah sesuai peraturan administrasi Perpol No.7/2022 dan sesuai Prinsip Perkap No. 19/2012.
(Natalia Bulan)