"Bahwa selain hal di atas, baik penyidik maupun saudara penuntut umum sama sekali tidak pernah menguraikan adanya kesamaan antara salinan (copy) rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik dan terlampir dalam berkas Perkara aquo yang berakibat bukti salinan (copy) rekaman tersebut tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli dalam DVR CCTV," tegasnya.
(Nanda Aria)