Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |15:15 WIB
KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa jawaban Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak jelas. Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, saat membacakan jawaban di sidang perkara laporan PKPI di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat, (28/10/2022).

"Jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon eksepsi peermohonan termohon tidak jelas atau obstruclible. Bahwa pada pemohonan ini pemohon tidak tepat atau salah dalam menentukan bentuk atau format permohonan pada sengketa proses pemilu ini," ujarnya dalam sidang.

 BACA JUGA:Media dan Jurnalis Sering Dapat Kekerasan Digital, Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan, Berbahaya!

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggotanya Totok Hariyono serta Lolly Suhenti. Pembacaan jawaban terlapor merupakan sidang lanjutan dari pembacaan permohonan dari pemohon yang sebelumnya digelar pada Kamis (27/10/2022).

Saleh mengatakan berdasarkan pasal 460 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu pemohon pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran tata cara, proses atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

 BACA JUGA:Sungai Saleppa Meluap, 3 Kecamatan di Majene Terendam Banjir

Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 466 UU pemilu mengatur sengketa pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya putusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

Dengan demikian tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses Pemilu dengan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini PKPI bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPU termohon.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran adm, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan adm pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu bukan objek sengketa proses pemilu," ucap Saleh.

Saleh menjelaskan, seharusnya merujuk pada pasal 4 ayat 1 alinea 2 Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) tahun 2019 atas perubahan ketiga atas perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu dijelaskan sengketa proses pemilu yakni sengketa proses pemilu dapat terjadi karena :

A. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu atau

B. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kpu provinsi, KPU kabupaten/kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement