Saleh menuturkan selain itu dampak permohonannya halaman 10 disebutkan pemohon mengajukan permohonan pada senin 16 Oktober 2022. Jika merujuk pada sistem pertanggalan masehi, 16 Oktober 2022 jatuh pada hari minggu.
Sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari Senin, dengan demikian pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri.
"Atas uraian di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan dalam sengketa proses pemilu melainkna upaya hukum atas pelanggaran adm pemilu yang tidak ada kaitannya dengan proses ajudikasi ini atau permohonan ini bersifat kabur atau obstucliber," jelasnya.
Lanjut Saleh, Bawaslu RI tidak berwenang untuk mengatur perkara kaitan dengan kompetensi absolut. Selanjutnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 perbawaslu nomor 5 tahun 2019 menyatakan bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.
"Dengan format dan substansi yang demikian, yaitu format penyelesaian sengketa penyelenggaraan adm pemilu permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi," katanya.
Kata Saleh, atas uraian di atas maka pemohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan syarat formil sebagai objek sengketa proses Pemilu di Bawaslu RI.
Sehingga sudah seharusnya majelis memeriksa Bawaslu RI tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon saat ini dikarenakan masih dalam masa sengketa proses Pemilu sehingga sudah sepatutnya majelis Bawaslu menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.
Dalam sidang, Saleh meminta pada yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu untuk menjatuhkan putusan diantaranya :
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sekaligus menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum berita acara nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tgl 13 okt 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh termohon.
3. Menyatakan termohon telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan uu yang berlaku dengan berpedoman pada asas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Investasi Bodong, Oknum ASN di Bondowoso Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
"Atau apabila majelis pemeriksa Bawaslu RI berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. Demikian disampaikan jawaban termohon dengan harapan yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu RI dapat memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil," tegas Saleh.
Diketahui PKPI telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022). Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.
PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu RI lantaran gagal menjadi peserta Pemilu pada tahap verifikasi administrasi.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.