Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Edaran, Pj Gubernur Heru Imbau PNS Tunda Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |06:06 WIB
Terbitkan Edaran, Pj Gubernur Heru Imbau PNS Tunda Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin pada SE.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement