Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Serahkan 3 dari 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |13:41 WIB
Polri Serahkan 3 dari 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejaksaan
ACT/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak Kejaksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tiga dari empat orang tersangka.

 BACA JUGA:Kronologi Kebakaran di Business Lounge Batik Air Bandara Soetta

"Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap I di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Ketiga tersangka yang sudah diserahkan itu adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini.

 BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Truk Terguling di Jembatan Layang Grogol Jakbar

Sedangkan, satu tersangka yang belum diserahkan ke pihak Kejaksaan yakni, Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

"Sedangkan berkas perkara tersangks NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement