Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu di Kota Agung Timur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |16:48 WIB
Edarkan Sabu di Kota Agung Timur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Pengedar narkoba diamankan polisi/Foto: Yuswantoro
A
A
A

Dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.

“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya di dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement