Sementara, dua tersangka lain LS dan S berperan menampung barang-barang milik korban yang diambil tersangka utama pasca-pembunuhan itu terjadi. Keduanya dikenakan pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Barang bukti atas kasus itu; sebuah ponsel, sebuah kaos warna hitam, celana pendek, uang tunai Rp201.000, sebuah helm, sepeda motor Vario nomor polisi palsu H6742 IM, 1 STNK motor Vario putih nomor polisi K3125 IC. Barang bukti lainnya di antaranya; karung, plastik, tali rafia hingga tas laundry ukuran besar.
Tersangka utama kasus itu yakni Muhammad Novan Andika dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)