Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Pelaku Dituntut Hukuman Penjara hingga 23 Tahun dan 24 Kali Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |12:28 WIB
Kasus Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Pelaku Dituntut Hukuman Penjara hingga 23 Tahun dan 24 Kali Cambukan
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Reuters)
A
A
A

SINGAPURA- Jaksa penuntut umum di sebuah pengadilan di Singapura menyebut kasus fantasi seks berbagi istri dengan memperkosa salah satu itu dengan obat bius secara bergantian sebagai hal yang "belum pernah terjadi sebelumnya" dan "keji".

Seperti diketahui, empat pria berinisial K, L, M, N bertemu di forum online dan mendiskusikan fantasi berbagi istri. Mereka kemudian mewujudkan rencana itu dengan memperkosa istri salah satu dari mereka dalam kondisi dibius.

Dikutip CNA, seorang istri diketahui diperkosa beberapa kali selama setidaknya tujuh tahun oleh pria yang berbeda saat dia tidak sadarkan diri. Ini terjadi saat dia ditutup matanya dan dibius oleh suaminya sendiri. Kasus ini terungkap ketika wanita ini menemukan foto dirinya telanjang dalam aplikasi chat di telepon elular (ponsel) milik suaminya.

Baca juga: Demi Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Pria Ini Rudapaksa Istri yang Dibius dengan Obat Penenang Secara Bergantian

Tiga jaksa yang menangani kasus itu menuntut antara 19 dan 23 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pelaku berinisial K dan M. Mereka meminta antara 11 dan 16,5 tahun penjara untuk L, dengan enam bulan penjara sebagai pengganti cambuk. .

Baca juga: Tradisi Berbagi Istri di Nepal, 1 Wanita Bisa Punya Banyak Suami

Mereka akan menuntut hukuman penjara antara 17 dan 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk N, yang diketahui masih laang.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gail Wong mengatakan fakta dari kasus-kasus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan melibatkan "pengkhianatan kepercayaan oleh suami yang berkonspirasi dengan pria lain melawan pasangan mereka".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement