Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama sama yang dipandu pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan rapat tersebut di atas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI setelah pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Selanjutnya dilakukan prosesi pengucapan sumpah atau janji dari ketiga anggota PAW. Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
(Arief Setyadi )