Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Menteri Nyapres, Jokowi: Tugas Menteri Harus Diutamakan!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |11:53 WIB
Soal Menteri <i>Nyapres</i>, Jokowi: Tugas Menteri Harus Diutamakan!
Presiden Joko Widodo (Dok Okezone)
A
A
A

Hal itu sesuai dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin 31 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement