JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai calon presiden maupun wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, harus seizin presiden.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa tugas sebagai menteri harus diutamakan.
"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tapi Harus Izin Presiden
Jokowi menambahkan, jika nantinya pencalonan di Pilpres mengganggu kinerja, maka pihaknya akan dilakukan evaluasi menteri yang bersangkutan.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri bisa maju di sebagai calon presiden maupun wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, harus seizin presiden.
BACA JUGA:Soal Kontestasi Pilpres, Cak Imin: Jokowi Minta Suasana Kondusif Dipertahankan
Hal itu sesuai dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin 31 Oktober 2022.
(Arief Setyadi )