Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK, Sultan Sebut Izinkan Menteri Nyapres Kesalahan Serius

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |12:26 WIB
Soal Putusan MK, Sultan Sebut Izinkan Menteri <i>Nyapres</i> Kesalahan Serius
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Foto: Dok DPD RI)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri boleh ikut kontestasi pemilihan presiden dan tidak harus mundur dari jabatannya. Namun, harus seizin presiden. 

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menghormati putusan MK. Namun, alangkah eloknya seseorang yang mencalonkan diri di pemilihan presiden (Pilpres) menanggalkan jabatannya.

"Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (2/11/2022).

"Namun, ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut," imbuhnya.

Sultan menilai hal tersebut sebagai kepekaan moral dan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement