JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri boleh ikut kontestasi pemilihan presiden dan tidak harus mundur dari jabatannya. Namun, harus seizin presiden.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menghormati putusan MK. Namun, alangkah eloknya seseorang yang mencalonkan diri di pemilihan presiden (Pilpres) menanggalkan jabatannya.
"Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (2/11/2022).
"Namun, ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut," imbuhnya.
Sultan menilai hal tersebut sebagai kepekaan moral dan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.