JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar.
Bantuan yang diberikan KPK yakni berupa fasilitasi kehadiran dua ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSKDIA Siti Fatimah. Kedua ahli tersebut dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel.
"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan resminya, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes Rp1,3 Triliun
Adapun, dua ahli yang difasilitasi KPK untuk dihadirkan di persidangan yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.
"Kedua Ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terangnya.
BACA JUGA:Polri Ungkap Modus Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun