Ketiga pelaku kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta. Ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut.
"UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Awaludin)