NEW YORK - Dua apotek terbesar di Amerika Serikat (AS) telah setuju untuk membayar lebih dari USD10 miliar (Rp157 triliun) untuk menyelesaikan ribuan tuntutan hukum atas peran mereka dalam krisis opioid AS.
Kesepakatan yang diusulkan dengan CVS dan Walgreens menandai babak terakhir dari kisruh hukum yang panjang, ketika perusahaan menghadapi klaim bahwa mereka membantu mendorong penyalahgunaan obat penghilang rasa sakit yang membuat ketagihan.
CVS mengatakan akan membayar sekitar USD5 miliar (Rp78 triliun selama 10 tahun untuk menyelesaikan klaim. Sedangkan Walgreens Boots Alliance telah setuju untuk membayar USD5,7 miliar (Rp89 triliun) selama 15 tahun.
Reuters melaporkan perusahaan ritel Walmart juga telah mencapai kesepakatan USD3,1 miliar (Rp49 triliun). Walmart dilaporkan menolak berkomentar.
Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru
Penyelesaian dengan pembuat obat dan distributor telah menghasilkan kesepakatan lebih dari USD30 miliar (Rp470 triliun).
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap 3 Kurir Sabu, Gagalkan Peredaran 42 Kg Narkoba
Apotek telah membantah melakukan kesalahan. Tetapi mereka telah kalah dalam beberapa pertempuran hukum yang lebih kecil baru-baru ini, dengan seorang hakim memerintahkan kedua perusahaan dan Walmart untuk membayar lebih dari USD650 juta (Rp10 triliun) ke dua negara bagian Ohio.
Kepala eksekutif CVS Karen Lynch mengatakan melalui telepon dengan para analis bahwa penyelesaian itu adalah "kepentingan terbaik semua pihak dan membantu menempatkan masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun di belakang kita".