JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisntruksikan anggotanya untuk tidak menerapkan tilang manual. Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman menyatakan, jajarannya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran tertangkap kamera ETLE.
Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE meningkat 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan ETLE ini, jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.
"Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat)," kata Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
Ia melanjutkan, dengan hanya tilang manual, dalam setahun maksimal pihaknya menindak 2 juta pelanggaran.
"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," ucapnya.
Terkait tidak diberlakukan tilang manual, menurut Karsiman, sejak dua pekan terakhir berdasarkan laporan dari daerah dan memantau langsung kondisi di Jakarta, tidak ada lonjakan jumlah pelanggar.
Meski begitu, ia mendapati beberapa pengendara yang dengan sengaja melakukan pelanggaran di depan anggota yang bertugas di lapangan. Menurutnya, hal itu merupakan pengetesan masyarakat terhadap anggota kepolisian apakah mengikuti instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindasan berupa tilang manual.
"Semua tetap patuh dan taat pada pimpinan, melaksanakan perintah beliau dan kami tetap turun ke lapangan memberikan pelayanan ke masyarakat," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.