Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Brigjen Hendra Ajukan Banding atas Pemecatannya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |05:31 WIB
5 Fakta Brigjen Hendra Ajukan Banding atas Pemecatannya
Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)
A
A
A

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri. Hal itu setelah Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Hendra terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Dkk.

Hendra Kurniawan pun mengajukan banding atas keputusan tersebut. Berikut 5 fakta mengenai pengajuan banding Hendra atas keputusan pemecatan, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (5/11/2022) :

1. Ajukan Banding

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memastikan kliennya mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

"Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

2. Didampingi Divisi Hukum Polri

Namun, Hendry mengatakan, dirinya tidak akan mendampingi Hendra dalam pengajuan banding. Hal itu lantaran Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri selama sidang etik berjalan.

 

"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.

3. Respons Hendra

Hendra merespons singkat putusan pemecatan terhadap dirinya.

"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

4. Keputusan Diambil Kolektif Kolegial

Polri menyatakan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, secara kolektif kolegial.

"Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

5. Tiga Putusan Komisi Kode Etik

Polri menyatakan hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan 3 hal terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.

"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.

Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.

"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement