Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Anak Buah Mantan Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |20:11 WIB
 KPK Eksekusi Anak Buah Mantan Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin.

Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

 BACA JUGA:Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Para terpidana dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," imbuhnya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi dari ASN hingga Swasta

Atas perbuatannha tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement