Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), dan beralih ke TV digital.
Namun, bagi pengguna TV analog, untuk dapat menikmati siaran TV digital harus menggunakan alat set top box.
Sedangkan, alat set top box ini harus dibeli dengan harga ratusan ribu rupiah dan dinilai memberatkan pemerintah.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog dan beralih ke siaran digital di Jabodetabek dimulai 2 November 2022.
Ia menyebut, posisi pemerintah dalam program ASO adalah memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital.
"ASO ini justeru kita lakukan agar industri pertelevisian bisa bersaing dengan disrupsi digital," tuturnya.
(fkh)
(Kemas Irawan Nurrachman)