JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab untuk melindungi pertahanan negara dengan menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dasar negara dan peraturan yang berlaku.
(Baca juga: Viral Kisah Asmara Prajurit TNI dengan Hijaber Cantik, Pacaran Naik Motor Honda Butut Kini Honda Brio)
Jika lalai dalam menjalankan tugas, TNI juga bisa dipecat. Ada dua jenis pemecatan yang bisa dialami anggota TNI, yaitu dipecat dengan hormat dan pecat tidak hormat. Berikut penjelasannya.
• Pemberhentian dengan Hormat
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 5, seorang TNI bisa diberhentikan dengan hormat yaitu karena:
a. Menjalani masa pensiun
b. Atas permintaan sendiri dan disetujui
c. Telah berakhir masa ikatan dinas
d. Tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani
e. Beralih status menjadi pegawai negeri sipil
f. Menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit
g. Gugur, tewas, atau meninggal dunia
h. Tidak ada kepastian atas dirinya setelah satu tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i. Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Peraturan mengenai diberhentikan dengan hormat diatur pada Pasal 5 hingga Pasal 13 yang meliputi apa saja alasan hingga prosedur pemberhentian.
• Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Peraturan mengenai pemberhentian tidak hormat TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 14, berikut penjelasannya.
a. Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap: atau
b. Mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Pada Pasal 15 disebutkan bahwa pemberhentian tidak hormat seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan segera setelah menerima petikan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara, untuk prosedur pemberhentian tidak hormat tercatat pada Pasal 20 huruf a – c.