JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015.
"Hari ini (7/11/2022) pemeriksaan saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Empat orang pihak swasta yang diperiksa antara lain, Suryadi selaku Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV Risdo Alva Mandiri dan Nursita Nainggolan selaku Direktur CV Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adlaah Ahmad Suherlan selaku Honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Telusuri Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Pemprov Papua
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013 - 2015, hari ini.