Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Puncak KTT G20, Bali Terapkan Skema Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

I Gusti Bagus Alit Sidi , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |09:14 WIB
Jelang Puncak KTT G20, Bali Terapkan Skema Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Okezone)
A
A
A

BALI - Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi dan kepala negara agar tidak terjebak kemacetan selama puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar pada 15 hingga 16 November 2022 mendatang, pemerintah memutuskan menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.

Aturan baru yang diterapkan di sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini mulai diberlakukan pada 11 November 2022 hingga 17 November 2022 terhitung mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Baca juga: Tiba di Bali, Ratusan Mobil Listrik untuk Delegasi G20 Langsung Dicek Menyeluruh

Adapun 10 ruas jalan yang kena ganjil genap di Bali selama KTT G20 adalah Simpang Pesanggaran hingga Simpang Sanur, Simpang Kuta hingga Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta hingga Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai hingga Nusa Dua, Simpang Pesanggaran hingga Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang hingga Tugu Ngurah Rai, Jimbaran hingga Uluwatu, Jalan tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

Baca juga: Tiba di Bali, Jokowi Akan Tinjau Kesiapan KTT G20

Plat kendaraan yang tidak sesuai nantinya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap. Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (RI), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement