Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Puncak KTT G20, Bali Terapkan Skema Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

I Gusti Bagus Alit Sidi , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |09:14 WIB
Jelang Puncak KTT G20, Bali Terapkan Skema Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut material dan bahan bangunan. Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, dan barang pokok bahan makanan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement