Selain diwilayah Pademangan, pelanggaran ini juga terpantau juga terjadi di wilayah persimpangan Sunter, Tanjung Priok, Plumpang Koja dan Tanjung Priok dan juga di sejumlah jalan di wilayah Kelapa Gading.
Salah satu warga atau pengendara roda dua Eko S (44) mengatakan bahwa dengan adanya aturan atau kebijakan ini justru membuat lebih efisien. Petugas tidak perlu repot mengejar ataupun menindak para pelanggar.
"Bagus yah, jadi lebih efisien. Karena otomatis (E-Tle) saja, karena kalau kita melanggar kita yang langsung didatangi (Dirumah) untuk ditilang," Kata Eko saat ditemui dilokasi.
Terkait dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, pengemudi ojek online ini mengatakan bahwa hal tersebut harusnya menjadi tanggung jawab atau kesadaran masyarakat secara pribadi.
"Kalau hal ini seharusnya kesadaran sendiri para pengemudinya. Menaati aturan atau tidak itu kembali pribadi masing masing atau istilah tergantung orangnya juga. Kalau saya sih ikuti aturan pemerintah saja," Ucapnya.
Eko menambahkan, meskipun tilang elektronik ditiadakan namun keberadaan petugas kepolisian di jalan harusnya tetap ada. Sebab, keberadaan Polisi lalu lintas sangat membantu pengendara terutama dalam mengantisipasi kejahatan di jalan.
"Kalau menurut saya petugas kepolisian lalu lintas harusnya tetap ada di dijalan, satu menang tugasnya adalah menjaga keamanan lalu kedua kalau ada apa-apa langsung bisa ditindak lanjuti," Pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.