Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

India Gempar! 3 Pria yang Dijatuhi Hukuman Mati Mendadak Dibebaskan dengan Alasan Kurang Bukti

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |12:45 WIB
India Gempar! 3 Pria yang Dijatuhi Hukuman Mati Mendadak Dibebaskan dengan Alasan Kurang Bukti
Ilustrasi kejahatan terhadap wanita (Foto: AFP)
A
A
A

Pengadilan menghukum orang-orang itu dan memberi mereka hukuman mati dua tahun kemudian. Saat mengkonfirmasi hukuman mati mereka, pengadilan tinggi menggambarkan terdakwa sebagai "predator atau pemangsa".

Tetapi perintah Mahkamah Agung setebal 40 halaman pada Senin (7/11/2022), yang ditulis oleh Hakim Bela Trivedi, mempertanyakan bukti yang diajukan oleh jaksa dan mengatakan ada kemungkinan bahwa bukti itu telah dirusak.

Pengadilan mengatakan keputusan itu menunjukkan sejumlah inkonsistensi dan kontradiksi dalam bukti polisi dan kesaksian resmi.

Terdakwa tidak diidentifikasi di pengadilan oleh teman korban atau saksi laki-laki yang mencoba melawan para penculik.

Klaim polisi Delhi tentang "penemuan barang-barang yang memberatkan seperti bagian bemper mobil dan dompet berisi dokumen salah satu terdakwa" tidak terlihat dalam gambar pertama dari TKP.

Polisi Haryana yang lebih dulu tiba di lokasi tidak menyebutkan barang-barang tersebut dalam laporannya. Barang-barang itu tidak disebutkan dalam memo penyitaan petugas penyidik.

Mersepons keputusan ini, Charu Wali Khanna, pengacara keluarga Anamika yang membantu penuntutan, mengatakan perintah tersebut akan ditentang di Mahkamah Agung dengan petisi peninjauan kembali.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement