Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

India Gempar! 3 Pria yang Dijatuhi Hukuman Mati Mendadak Dibebaskan dengan Alasan Kurang Bukti

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |12:45 WIB
India Gempar! 3 Pria yang Dijatuhi Hukuman Mati Mendadak Dibebaskan dengan Alasan Kurang Bukti
Ilustrasi kejahatan terhadap wanita (Foto: AFP)
A
A
A

INDIA - Sepuluh tahun yang lalu ketika seorang wanita asal New Delhi berusia 19 tahun ditemukan diperkosa dan dibunuh di ladang negara tetangga Haryana, itu digambarkan sebagai kasus "langka".

Orang-orang India dikejutkan oleh laporan berita yang merinci kebrutalan yang dialami remaja tersebut, yang bernama Anamika dalam dokumen pengadilan karena nama aslinya tidak dapat diungkapkan di bawah hukum India.

Tiga pria, ditangkap karena kejahatan tersebut, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 2014 dan Pengadilan Tinggi Delhi mengkonfirmasi hukuman tersebut beberapa bulan kemudian.

Baca juga: Demi Fantasi Seks Berbagi Istri, 4 Pria Ini Rudapaksa Istri yang Dibius dengan Obat Penenang Secara Bergantian

Tetapi pada Senin (7/11/2022), sebuah keputusan menakjubkan terjadi. Mahkamah Agung (MA) India membebaskan orang-orang itu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan dan jelas"bahwa mereka telah melakukan kejahatan.

Baca juga: DNA Tak Terbukti, 14 Penambang Ilegal Dibebaskan dari Tuduhan Rudapaksa

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim mengajukan pertanyaan serius tentang penyelidikan polisi, mengkritik sidang pengadilan karena "penyimpangan mencolok" dalam persidangan dan mengatakan hakim telah bertindak seperti "wasit pasif".

Keputusan itu telah membuat marah orang tua korban, mengejutkan aktivis dan pengacara serta menyebabkan kemarahan di media sosial (medsos) di negara di mana puluhan ribu perkosaan dilaporkan setiap tahun.

"Seperti inilah keadilan di India 2022," tulis seorang pengguna Twitter, berbagi foto ayah wanita itu yang sedih.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement