Setelah itu, pelaku memasukkan kartu ATM korban dan menguras saldonya. "Total uang yang ditarik Rp4.850.000," ungkap Teja.
Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku di daerah Gianyar. "Barang bukti yang kita sita 13 kartu ATM, gergaji besi yang telan dimodifikasi, empat kotak korek api batangan dan uang tunai," paparnya.
Dari catatan polisi, Maria merupakan residivis kasus serupa di Bandung tahun 2021 lalu dan dipenjara satu tahun. "Di Bali pelaku sudah beraksi di beberapa TKP dan masih kita kembangkan," pungkas Teja.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.