Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Tanpa Perlawanan saat Bersembunyi di Kosan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |10:34 WIB
Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Tanpa Perlawanan saat Bersembunyi di Kosan
Polisi tangkap pemeran video porno kebaya merah (Foto: MPI)
A
A
A

Dia menambahkan bahwa tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Adapun ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

Kedua pelaku, lanjut dia, dibayar Rp750 ribu untuk membuat konten dewasa tersebut.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.

ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement