KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus video porno 'kebaya merah' yang viral di media sosial. Tak hanya menemukan lokasi, pemeran video asusila itu juga telah diamankan Polda Jawa Timur dibantu Polrestabes Surabaya.
Kedua pemeran video asusila tersebut, ACS dan AH, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Minggu 6 November 2022.
BACA JUGA:Ini Hukuman dan Sanksi Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet
Berikut fakta sosok AH, perempuan berkebaya merah:
1. AH Seorang Model
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut, satu kali. Untuk sang wanita berprofesi sebagai model.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Ungkap Kasus Video Porno Berkebaya Merah, Tato dan Hotel Jadi Kuncinya
“Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model,” ujar Farman, Selasa (8/11/2022).
2. Dibayar Rp750 Ribu
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.