3. AH, Wanita Berkebaya Merah Asli Malang
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman menuturkan, dari pemeriksaan awal diketahui kalau pemeran wanita berinisial AH, merupakan asli Malang.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan. Beberapa pendalaman dalam kasus video mesum kebaya merah yang sempat viral itu terus dilakukan.
"Jadi masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim," katanya, Senin (7/11/2022).
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).
Namun Farman enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. "Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" pungkasnya.
Okezone pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat dua pemeran video porno tersebut. Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(Awaludin)