"Hewan ternak yang mereka curi semua untuk dijual," tutur Tony.
Atas perbuatannya, kedelapan kawanan spesialis pencuri ternak tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)