Puncak pemisahan dua fungsi atau dwifungsi ABRI terjadi pada masa reformasi tahun 1998. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri. Otomatis naiklah B.J Habibie sebagai Presiden Indonesia selanjutnya.
Pada era reformasi, masyarakat menuntut pemisahan TNI dan Polri. Sebab, dwifungsi ABRI memiliki peran yang tidak adil dan mengikis nilai demokrasi Indonesia. Selain itu, keduanya juga memiliki tugas yang berbeda.
Presiden Indonesia mengeluarkan instruksi pemisahan TNI dan Polri No 2 tahun 1999. Instruksi itu berisi kebijakan dan langkah-langkah pemisahan TNI dan Polri secara bertahap seiring penguatan operasional Polri dalam bidang pertahan Indonesia.
Namun, hingga akhir masa jabatan Presiden BJ Habibie proses pemisahan dwifungsi belum terlaksana. Proses ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gur Dur).
Pemisahan kedua jabatan pertahanan Indonesia menjadi kekuatan Orde Baru. Ketua MPR, Amien Rais, mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 terkait pemisahan TNI dan Polri. Kedua lembaga pertahanan Indonesia resmi menjalankan tugasnya masing-masing secara mandiri berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.
Beralih masa kepemimpinan negara, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2022. Kemudian, lahirlah Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Demikian sejarah kenapa TNI dan Polri dipisahkan. Semoga dapat menambah wawasan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.