Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bongkar Mata Rantai Praktik Korupsi Pejabat Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |08:37 WIB
KPK Bongkar Mata Rantai Praktik Korupsi Pejabat Daerah
Ilustrasi/ Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mata rantai praktik korupsi yang kerap terjadi di daerah. Praktik korupsi di daerah biasanya bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran.

Demikian dibeberkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

   

"Dan biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat," beber Dian melalui keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).

Sebagai imbalannya, sambung Dian, pengusaha pemenang tender yang nakal akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan kepada pejabat negara. Modus korupsi seperti kerap dijumpai dalam berbagai kasus yang ditangani KPK.

"Oleh karenanya, mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," tegasnya.

Dalam sejumlah kasus, kata Dian, KPK juga mencatat bahwa hulu dari tindak korupsi yang selama ini terjadi adalah adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan. Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyelahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.

Dian menjelaskan, pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan akan membiarkan benturan kepentingan ini terjadi. Lambat laun, sambungnya, hal ini akan menimbulkan pelanggaran etika dan bermuara menjadi tindakan korupsi.

"Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah," ungkap Dian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement