Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan KPK ke Mahasiswa : Joki Skripsi Bibit Tindak Pidana Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |14:17 WIB
 Pesan KPK ke Mahasiswa : Joki Skripsi Bibit Tindak Pidana Korupsi
KPK diskusi deteksi pencegahan dini korupsi (foto: dok KPK)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyoroti maraknya fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki. Menurut Wawan, fenomena 'joki skripsi' tersebut mudah ditemui di mesin pencarian google.

Wawan mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak menggunakan joki atau pihak ketiga untuk mendapatkan gelar pendidikan. Sebab tanpa disadari, kata Wawan, fenomena joki skripsi merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. Mahasiswa dianggap telah berbohong atas gelarnya ketika menggunakan jasa joki skripsi.

"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi enggak usah capek sekolah, karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki)," kata Wawan saat menghadiri acara Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).

 BACA JUGA:Usut Suap Alokasi Anggaran Jatim, KPK Periksa 4 Bos Perusahaan Swasta

Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga. "Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri,," ungkapnya.

Wawan berpandangan bibit korupsi dalam dunia pendidikan kian masif dan terstruktur. Tak sedikit kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi.

"Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri -tanpa mekanisme dan aturan yang jelas- membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi," bebernya.

 BACA JUGA:KPK Bakal Bongkar Percaloan Masuk Kampus Negeri di Sidang Penyuap Rektor Unila

Selain kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, KPK juga pernah menangani perkara yang melibatkan lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp350,5 juta.

"Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement