JAKARTA - Imbas kembali meningkatkannya kasus Covid-19 dan membeludaknya pengunjung pada konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memastikan sanksi bilamana terdapat pelanggaran.
"Kan semuanya udah ada ada sanksi ya. Jangan sampai melanggar lah semua harus disiplin," ujar Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2022).
Meski tidak merinci sanksi apa yang didapat. Namun, Heru turut menjelaskan aturan baru terkait izin konser. Salah satunya, pembatasan penonton yang tidak boleh hingga 100 persen.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1000 jangan dikasih 1000 tapi 700," tuturnya.
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Sebelumnya, Kasus Berdendang Bergoyang Festival masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik pun telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022).
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.
Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.