Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rabu Besok, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |16:16 WIB
Rabu Besok, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022. Gelar perkara itu untuk menetapkan status tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Pipit, pihaknya akan menetapkan pihak tersangka dalam gelar perkara itu. Namun, ia belum menyampaikan lebih mendalam terkait hal tersebut.

"Iya penetapan tersangka. Sudah ini dia. Mungkin itu enggak usah dimunculkan dulu. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, gitu aja. Nanti kita umumkan pasti," ujar Pipit.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement