JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Temuan tersebut akan dikonfirmasi dan didalami penyidik kepada para saksi.
"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
KPK telah menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka baru tersebut dikabarkan adalah Hakim MA, Gazalba Saleh (GS).
KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tak terkecuali, terhadap para Hakim Agung yang diduga mengetahui bancakan suap pengurusan perkara di MA.
"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).