Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat UU Batasan Umur Capim KPK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |17:30 WIB
Gugat UU Batasan Umur Capim KPK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron akhirnya buka suara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.

Di mana, poin dalam Pasal yang digugat Ghufron tersebut berkaitan dengan batasan umum Calon Pimpinan (Capim) KPK. Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebut bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Ghufron mengamini telah melayangkan Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e UU KPK tersebut ke MK melalui tim kuasa hukumnya. Ia mempermasalahkan batasan umur capim KPK yang membuatnya tak bisa mencalonkan kembali.

"Ini mungkin dua Minggu lalu saya ajukan melalui kuasa hukum saya untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 29 huruf e, yaitu tentang persyaratan usia, yaitu dari semula pada saat saya diseleksi dulu kan usianya kan 40, dengan UU yang baru pasal 29 huruf e, itu menjadi kemudian 50-65," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Ini Respons Johanis Tanak soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Menurut Ghufron aturan baru tersebut kontradiksi dengan Pasal 34 UU KPK. Adapun, ketentuan dalam Pasal 34 UU KPK berbunyi bahwa, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim MA, Nurul Ghufron: Kita Kembangkan Penyelidikan

"Jadi, kasus itu adalah hak setiap warga negara, jadi kami bukan, saya pribadi bukan sebagai pimpinan KPK, tapi sebagai warga negara berdasarkan pasal 27 UUD bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di hadapan pemerintahan," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement