Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat UU Batasan Umur Capim KPK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |17:30 WIB
Gugat UU Batasan Umur Capim KPK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menggugat soal batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Ghufron saat ini baru berusia 48 tahun. Sedangkan tahun depan, Ghufron belum genap berusia 50 tahun.

Dengan demikian, Ghufron tak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada tahun depan karena terganjal batasan umur. Diketahui, masa jabatan Ghufron bersama empat pimpinan KPK jilid V lainnya akan habis pada 2023 mendatang.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip dari salinan gugatan Nurul Ghufron.

Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar MK mengganti isi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia meminta agar pasal tersebut ditambahkan menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tutur Ghufron.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement